Medan - Para pasien jantung koroner mengeluhkan layanan Rumah Sakit H. Adam Malik, keluhan ini bermula dari tindakan manajemen RS yang sering menunda tindakan operasi kepada pasien, setiap kali pasien mengkonfirmasi selalu dijawab dengan "waktu yang tidak jelas.
Salah satu pasien, mengkonfirmasi, ia pasien penderita jantung koroner (pemasangan sten dan balon) ia mengeluhkan layanan RS.H Adam Malik yang selalu menunda operasi dengan alasan yang tidak pasti, "disana juga banyak pasien BPJS yang terlantar" ucap nya ke wartawan (27/09/2019).
"Kita bayar BPJS rutin, tapi pelayanan seperti ini" keluh nya. Amatan wartawan ke lokai banyak pasien BPJS yang terlantar karena defisit pembayaran, sementara pasien terus membayar kewajibannya.
Sumber menyangkan layanan Rumah Sakit H. Adam Malik, ia berharap masalah ini bisa segera terselesaikan sehingga para pasien bisa tterselamtkan jiwanya.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Tugas:
- Melakukan dan/atau menerima pendaftaran Peserta;
- Memungut dan mengumpulkan Iuran dari Peserta dan Pemberi Kerja;
- Menerima Bantuan Iuran dari Pemerintah;
- Mengelola Dana Jaminan Sosial untuk kepentingan Peserta;
- Mengumpulkan dan mengelola data Peserta program Jaminan Sosial;
- Membayarkan Manfaat dan/atau membiayai pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan program Jaminan Sosial; dan
- Memberikan informasi mengenai penyelenggaraan program Jaminan Sosial kepada Peserta dan masyarakat.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 244/MENKES/PER/III/2008 tanggal 11 Maret 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat H. Adam Malik Medan mempunyai tugas menyelenggarakan Upaya Penyembuhan dan Pemulihan secara Paripurna, Pendidikan dan Pelatihan, Penelitian dan Pengembangan secara Serasi, Terpadu dan Berkesinambungan dengan Upaya Peningkatan Kesehatan lainnya serta Melaksanakan Upaya Rujukan.
Hingga kini pihak manajemen RS.H Adam Malik belum mengkonfirmasi terkait hal tersebut, para pasien masih menunggu tindakan operasi yang seharusnya sudah terlaksana, (JK).
