Horas SumutNews - Brigjen
Prasetijo Utomo tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan
atas dakwaan jaksa penuntut umum. Brigjen Prasetijo didakwa menerima uang
sekitar Rp 2,1 miliar dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
"Baik Pak, saya
serahkan ke penasihat hukum saya. Secara pribadi saya lanjut aja," ujar
Prasetijo dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya,
Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020).
Hal itu kembali dipertegas oleh tim pengacara Prasetijo. Tim pengacara mengatakan tidak akan mengajukan keberatan atas dakwaan.
"Terima kasih yang mulia, setelah kami koordinasi, bahwa terdakwa dan
tim pengacara tidak ajukan keberatan," ujar salah satu pengacara
Prasetijo.
Usai persidangan, Denny Kailimang yang merupakan pengacara Prasetijo
membeberkan alasannya tidak mengajukan eksepsi. Apa katanya?
"Kita tidak mengajukan eksepsi, lebih bagus kita akan bertempur di
dalam pemeriksaan saksi nantinya," kata Denny.
Denny juga enggan menanggapi dakwaan jaksa terkait Prasetijo menerima USD
150 ribu dan meminta jatah ke Tommy Sumardi. Dia mengatakan akan membuktikan
kliennya tidak salah.
"Itulah nanti kami aman mulai dengan suatu.. karena apakah benar yang
dikatakan tim jaksa penuntut umun, apa betul, benar. Nah itulah kita akan
buktikan di saksi-saksi, dan di sinilah tempatnya pembelaan kami lakukan dalam
pemeriksaan saksi-saksi nantinya," katanya.
"Dalam sidang nanti saksi-saksi ini yang akan kita cecer, apakah
keterangan-keterangannya benar atau tidak, nanti lihat keterangan saksi-sakai
di sinilah proses sidang sebenarnya untuk cari kebenaran. Apakah benar dia
mengatakan itu, atau tidak seperti yang dikatakan jaksa," sambung Denny.
Dalam kasus ini, Brigjen Prasetijo didakwa menerima suap USD 150 ribu dari Djoko Tjandra. Jika dirupiahkan uang itu senilai Rp 2,1 miliar.
Brigjen Prasetijo Utomo saat menerima suap menjabat sebagai Kepala Biro
Koordinator Pengawas (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri. Perbuatan Prasetijo
disebut jaksa dilakukan bersama-sama dengan Irjen Napoleon Bonaparte yang kala
itu menjabat sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter)
Polri.
Atas perbuatannya Prasetijo pun didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto
Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1
ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto
Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (dtk/erica)
